Senin, 28 Februari 2011

RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN TENTANG BIAYA PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang

Pendidikan di Indonesia masih merupakan investasi yang mahal, untuk itu diperlukan perencanaan keuangan yang baik, bila ingin merencanakan pendidikan dengan baik bagi buah hati sebaiknya merencanakan dana pendidikan sejak dini.  
Setiap pergantian tahun ajaran para orang tua, selalu dihadapkan pada masalah biaya pendidikan. Terlebih bila ada anaknya yang akan masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi, maka mereka harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Banyak orangtua atau bahkan juga anak-anak-yang menderita stres ketika mereka harus mendapatkan sekolah baru untuk pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dari Anak taman kanak-kanak harus masuk sekolah dasar, lalu sekolah lanjutan tingkat pertama, sekolah lanjutan tingkat atas, selanjutnya ke perguruan tinggi.Selain harus menyediakan sejumlah uang sebagai uang pangkal (bahkan sering kali mesti ditambah pula dengan uang sumbangan sukarela), juga mesti memindahkan sebagian uang keluarga untuk membeli buku pelajaran dan seragam sekolah yang baru.
Sebagai orang tua, kita pasti setuju bahwa pendidikan mempunyai peranan besar terhadap masa depan anaknya. Sehingga demi mendapatkan pendidikan yang terbaik, maka menyekolahkan anaknya sampai ke jenjang pendidikan yang paling tinggi adalah salah satu cara agar si anak mampu mandiri secara finansial nantinya. Namun mahalnya biaya pendidikan saat ini ditambah lagi dengan naiknya biaya pendidikan dari tahun ketahun seringkali membuat orang tua tidak mampu menyediakan dana pendidikan tersebut pada saat dibutuhkan.
Apalagi jika yang dimaksud adalah pendidikan bermutu. Sekolah negeri favorit saat ini bahkan biaya sekolahnya tidak berbeda jauh dengan sekolah swasta. Apalagi dengan maksud agar anaknya mendapat pendidikan terbaik berwawasan internasional,. Beban orang tua untuk mempersiapkan dana sedemikian besar untuk membayar uang pangkal sekolah anak memang cukup berat jika harus dibayar sekaligus. Karena itu untuk mengantisipasi mahalnya biaya pendidikan kelak maka salah satu caranya adalah dengan mempersiapkan dana pendidikan jauh-jauh hari sebelumnya.
Biaya pendidikan menurut Supriadi (2004) merupakan data empiris yang memberikan gambaran karekteristik sekolah. Analisis efisiensi biaya pendidikan sangat mutlak dilakukan secara cermat dengan menghitung jumlah pemasukan dan jumlah pengeluaran dalam waktu tertentu dan harus berpedoman kepada peraturan-peraturan,manajemen keuangan yang berlaku.biaya pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Dalam mengelola pembiayaan, dibutuhkan manajemen pembiayaan yang di awali dengan perencanaan,pengumpulan,penggunaan anggaran kepada pihak-pihak terkait atau berwenang. Untuk itu diperlukan adanya informasi yang lengkap,akurat dan sitematis mengenai pembiayaan.

2.   Rumusan masalah
Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana rancang bangun SIMP tentang biaya pendidikani?

2.   Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.         Untuk mengetahui rancang bagun SIMP tentang biaya  pendidikan.









BAB II
PEMBAHASAN

Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoprasionalkan sekolah.sistem pembiayaan pendidikan sangat ervariasi tergantung dari kondisi masing-masing Negara seperti kondisi geografis, setiap keputusan dalam masalah pembiayaan sekolah akan mempengaruhi bagaimana sumber daya diperoleh dan dialokasikan.oleh karena itu perlu di lihat siapa yang akan dididik dan seberapa banyak jasa pendidikan dapat disediakan, bagaimana mereka akan dididik. Siapa yang akan membayar biaya pendidikan.
Biaya pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur dengan undang-undang, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
Konstitusi amandemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban mengalokasikan biaya perindidikan sebesar 20 % dari APBN dan 20 % dari APBD selain gaji guru agar mutu dan pemerataan pendidikan dapat lebih ditingkatkan. Upaya peningkatan mutu dan kesempatan memperoleh pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah memerlukan adanya standar nasional bidang pendidikan .untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP) yang memberikan pengaturan standar nasional pendidikan sekaligus merupakan criteria minimal yang harus dipenuhi dalam system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Repiblik Indonesia
Pelaksanaan PP No 19 tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya standar pembiayaan yang meliputi biaya opreasional, biaya investasi dan biaya personal.selanjutnya dinyatakan bahwa standar biaya-biaya satuan pendidikan ini ditetapkan dengan peraturan Mentri berdasarkan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP). Standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan dapat dijadikan ajuan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia
Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa factor antara lain;
1.      Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
2.      Jumlah siswa
3.      Tingkat gaji guru
4.      Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
5.      Kualifikasi guru
6.      Tingkat pertumbuhan populasi penduduk
7.      Perubahan dari pendapatan
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pengertian gaji dan tunjangan meliputi:
1.      Gaji pokok, besarnya gaji pokok mengikuti aturan mentri keuangan tentang gaji PNS
2.      Tunjangan yang melekat pada gaji, yang meliputi tunjangan 1)istri/suami 10%,anak 2% dengan batas maksimal dua orang anak hingga usia 21 tahun atau belum pernah menikah atau belum berumur 25 tahun kuliah dan belum menikah, 3)jabatan,4)beras dan 5) khusus yakni diberikan sebagai pengganti apabila yang bersangkutan terkena pajak penghasilan sejumlah potongan yang terkena pajak
Penghasilan lainnya:
1.      Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan/satuan pendidik yang diselenggarakan oleh masyarakat.besarnya tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru
2.      Tunjangan fungsional:tunjangan yang di berikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.besar tunjangn mengikuti susidi yang dialokasikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
3.      Tunjangan khusus tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas didaerah khusus. UU No 14 tahun 2005,pasal 1 ayat 17, menjelaskan bahwa daerah khusus adalah daerah yang terpencil daerah perbatasan dengan Negara lain,daerah yang mengalami bencana alam,bencana social atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya
Sistim Informasi Keuangan Sekolah
1. Perencanaan dan Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah
    a. Proses Perencanaan Keuangan Sekolah:
       - Analisis Kebutuhan Pengembangan Sekolah menurut kurun waktu,
         pihak-pihak yang terlibat?
       - Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin
         diterima
                                                
  

RAPBS
(Pasal 53 PP No.19/2005 ttg SNP:Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran dan pendapatan belanja satuan pendidikan untuk jangka waktu satu tahun.)
   b. Sumber-Sumber Pendapatan Sekolah (Pasal 46, UU No.20/2003; Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah, PEMDA dan masyarakat) :
      - Pemerintah, usaha mandiri sekolah, wali murid, dunia usaha & industri, hibah, dll
2. Pelaksanaan Pembelanjaan dan Pembukuan Keuangan Sekolah
    a. Pembelanjaan Keuangan Sekolah:
    b. Penyelenggaraan Pembukuan Keuangan Sekolah
3. Pengawasan, Pelaporan dan Pertanggungan Jawaban Keuangan
    a. Langkah-langkah pengawasan
    b. Sasaran dan tujuan Pengawasan
    c. Pelaporan dan Pertanggungan Jawaban Keuangan Sekolah




BAB III
KESIMPULAN
Rancang bangun SIMP tentang biaya di suatu lembaga pendidikan erat kaitannya dengan dana yang masuk,setelah dilakukan perencanaan dan digunakan dalam pelaksanaan proses pendidikan dan akhirnya dipertanggungjawabkan sesuain dengan ketentuan yang berlaku.
Pembiayaan pendidikan telah di atur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar nasional pendidikan dan permen nomor 69 tahun 2009 tentang standar biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar